Jumat, 26 November 2010

KOPERASI

1.Apa peranan koperasi pada masa sekarang?
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.Program-program apa saja yang di jalankan Pemerintah untuk mengembangkan koperasi di Indonesia ?
Program - Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
1. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
2. Mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas.
3. Memfasilitasi sertifikasi kompetensi pengurus dan pengelola koperasi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi kompetensi SDM pengurus dan pengelola koperasi.
4. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
5. Memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
6. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khususnya bagi KSP/USP.
7. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru.
8. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti melalui metode-metode e-Learning.
9. Mengembangkan bengkel latihan kerja di lingkungan pondok pesantren.
10. Memfasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
11. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lapenkopda.
12. Mengotimalkan kapasitas Lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya.
13. Meningkatkan kualitas modul-modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain
14. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM.
15. Pembinaan dan supervisi pada SDM Koperasi pasca diklat.
16. Mengembangkan dan melaksanakan sistem perencanaan, fasilitasi, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
17. Menyusun modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain.

3.Jelaskan tentang permodalan koperasi ?
Ppermodalan Koperasi berasal dari
·         Modal Sendiri(modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti)
a.       Simpanan Pokok      : sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok  dan anggota kepada koperasi dapat diatur dalam setiap AD/ART koperasi,apakah dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur.
b.      Simpanan Wajib       : sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih anggota.
c.       Dana Cadangan         : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa Hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.      Hiba                               : Modal koperasi yang merupakan hibah ini adalah pemberian harta kekayaan dari sesorang yang berupa kebendaan,baik benda bergerak atau benda tetap. Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan seketika,karena penyerahan hak milik atas benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke tangan.
·         Modal Pinjaman, modal pinjaman dapat berasal dari
-          Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota,termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
-          Koperasi lain/anggotanya, pinjaman dari koperasi lain/dari anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya,pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus,koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain,baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya :  dalam rangka menambah modal koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap,baik besar maupun waktunya.
-          Sumber lain yang sah : Pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hokum. Contoh : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hokum PT,sebagai wujud himbauan presiden Suharto beberapa waktu yang lalu diperternakan Tapos bogor

4.Jelaskan tentang evaluasi keberhasilan koperasi ?
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi adalah Penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (efisien) dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksinya/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode atau pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan yakni penerimaan SHU anggota.
B. Tujuan perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata – mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented), melainkan juga pada manfaat (Benefit Oriented). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya.
C. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
D. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian taerget output (O) atas input yang digunakan (i), jika (O>1) disebut produktif.
E. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagi salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.