TUGAS 1
·
Pengertian
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai
alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum
(common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
·
Fungsi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda
yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu
sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan
tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah. (2).Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam
suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992)
mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
2.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja,
masyarakat dan pemerintah.
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih
bertanggung jawab pada profesinya.
4.
Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang
menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman
yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan
dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364)
bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai
penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik
peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik
menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer,
1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya
iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai
adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian,
keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang
professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah
menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi
tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang
telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin
bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik
dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa
saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
CONTOH PENERAPAN KODE ETIK
Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih
Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itutelah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
·
Komentar
Menurut saya mobil
dinas tidak etis dipakai untuk pribadi, karena dalam peraturan di dalam
pekerjaan mobil dinas diapakai hanya untuk urusan pekerjaan. Apabila mobil
dinas selalu dipakai untuk pekerjaan, itu akan merugikan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar