Sabtu, 30 Oktober 2010

koperasi sekolah


Koperasi Sekolah
Bentuk badan usaha yang sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Agar para siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional, salah satu caranya adalah melalui pengembangan koperasi sekolah.
a. Pengertian Koperasi Sekolah
Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, sebab para anggotanya belum dewasa. Kita tahu bahwa syarat untuk memperoleh badan hukum adalah anggota-anggota koperasi yang bersangkutan harus sudah dewasa. Meskipun koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya diakui pemerintah.

b. Tujuan Koperasi Sekolah
Secara garis besar, maksud dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1) Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.
2) Memupuk rasa cinta kepada sekolah.
3) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4) Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong-royong di dalam masyarakat.
5) Memelihara hubungan balik antarsesama anggota koperasi sekolah.
6) Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
7) Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

c. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.
1) Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.
2) Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
3) Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
4) Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.
5) Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
6) Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa harus bertugas di koperasi secara bergiliran.
7) Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.

d. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Keanggotaan seorang siswa dalam koperasi sekolah diperoleh setelah dia mendaftarkan diri sebagai anggota dan telah membayar simpanan pokok kepada koperasi. Keanggotaan seorang siswa pada sebuah koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan sebab keanggotaan itu melekat pada diri anggota tersebut. Setiap anggota koperasi sekolah harus ikut secara aktif dalam kegiatan usaha koperasinya.

Anggota koperasi sekolah mempunyai hak dan kewajiban. Hak- hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
1) Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
2) Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam

Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.
4) Memberikan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
5) Mendapat pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.
6) Mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota.
7) Mengawasi jalannya usaha koperasi sekolah sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi tersebut.

Adapun kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1) Mengamalkan landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.
2) Melaksanakan semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.
3) Menjunjung tinggi nama baik koperasi sekolah.
4) Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota.

Keanggotaan koperasi sekolah juga dapat berakhir. Halhal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah adalah apabila anggota yang bersangkutan:
1) siswa meninggal dunia;
2) siswa pindah sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan;
3) siswa tersebut telah lulus atau tamat belajar;
4) siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out); dan
5) melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.

e. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah
Kegiatan koperasi sekolah antara lain meliputi usahausaha yang dapat memenuhi kebutuhan langsung siswa sekolah yang bersangkutan, yang disesuaikan dengan bentuk sekolahnya yaitu sekolah umum atau sekolah kejuruan. Berikut ini beberapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah.
1) Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran, benda-benda pos, dan perlengkapan tulis-menulis.
2) Mengusahakan alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa.
3) Mengusahakan alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah.
4) Mengusahakan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.
5) Menyelenggarakan kafetaria sekolah.
6) Mengusahakan kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos olahraga.
7) Koperasi sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.
 Mengusahakan tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.
9) Usaha-usaha lain yang memungkinkan.

f. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Seperti koperasi yang lainnya, koperasi sekolah pun mempunyai perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota berhak meminta keterangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam setahun dan berfungsi untuk menetapkan:
a) anggaran dasar,
b) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus atau pengawas,
d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
e) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
f) pembagian sisa hasil usaha, dan
g) pembubaran koperasi.

2) Pengurus Koperasi Sekolah
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus koperasi sedapat mungkin diambil dari para siswa, namun apabila pengurus koperasi sekolah yang berasal dari para siswa masih belum cukup mampu menjalankan tugasnya, maka sementara waktu jabatan boleh diisi oleh seorang guru atau lebih dari sekolah tersebut dengan persetujuan kepala sekolah. Guru yang ditunjuk menjadi pengurus koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Adapun tugas pengurus koperasi sekolah adalah:
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat koperasi.
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus berwenang melakukan tugas berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan menerima dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
c) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3) Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Jika dipandang perlu, kepala sekolah bisa menunjuk seorang guru atau lebih untuk menjadi anggota pengawas koperasi sekolah. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Guru yang ditunjuk menjadi pengawas koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
Pengawas harus mengerti seluk-beluk perkoperasian agar mampu menjalankan tugasnya, karena pengawas bertanggung jawab atas hidup-matinya koperasi sekolah. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Selain mempunyai tugas, pengawas juga mempunyai wewenang sebagai berikut.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah.
b) Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
4) Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Semua koperasi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat dan Kepala Kantor Pendidikan Nasional Kabupaten/Kotamadya setempat tanpa mengurangi kewenangan pejabat koperasi. Agar koperasi sekolah dapat berkembang secara sehat, diperlukan pengawasan dan pembinaan, kepala sekolah dan guru-guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah juga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi. Bahkan kalau diperlukan, komite sekolah boleh melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi. Di samping itu ada pengawasan dan pembinaan dari Kantor Departemen Koperasi. Sesuai dengan perangkat organisasi koperasi sekolah tersebut, kita dapat menyusun struktur organisasi koperasi sekolah sebagai berikut.


g. Permodalan Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan usahanya, koperasi sekolah memerlukan modal. Modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber berikut ini.

1) Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan sumber utama modal koperasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok pada dasarnya dibayarkan sekaligus, tetapi juga boleh diangsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi yang bersangkutan.

2) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota secara periodik dan teratur. Besarnya simpanan wajib yang harus dibayar pada setiap periodenya adalah sama untuk semua anggota.

3) Simpanan Sukarela
Sesuai dengan namanya, simpanan ini tidak diwajibkan bagi anggota. Namun, para anggota boleh membayar simpanan sukarela untuk memupuk permodalan koperasi.

4) Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya
Sisa hasil usaha yang tidak dibagi dapat memupuk permodalan koperasi

5) Pinjaman dari Sekolah, Bank, Perorangan atau Lembaga Lain

6) Hibah
Hibah merupakan bantuan untuk koperasi sekolah yang tidak perlu dikembalikan.

h. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Menyelenggarakan Pertemuan Persiapan
Pertemuan ini dihadiri oleh guru-guru dan siswa untuk membicarakan maksud mendirikan koperasi sekolah.

2) Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat Koperasi Sekolah ini dihadiri oleh:
a) siswa-siswa atau perwakilan dari tiap-tiap kelas;
b) para guru dan kepala sekolah;
c) komite sekolah sebagai wakil orang tua siswa;
d) pejabat dari direktorat koperasi setempat;
e) pejabat dari kantor dinas pendidikan setempat.
Hal-hal yang dibahas dalam pembentukan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a) Menetapkan pengurus dan pengawas, serta modal koperasi sekolah yang bersangkutan.
b) Menyusun Anggaran Dasar (AD).
c) Membuat akta pendirian koperasi sekolah.

3) Mengajukan Permohonan Pengakuan
Setelah ditetapkannya pengurus, pengawas, permodalan koperasi, dan Anggaran Dasar, maka pengurus segera mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi tingkat Kabupaten/Kotamadya dengan melampirkan dokumen berikut.
- Anggaran Dasar/akta pendirian koperasi sekolah yang telah tersusun sebanyak dua lembar. Akta yang asli dibubuhi meterai Rp6.000,00.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi.
- Neraca awal koperasi sekolah yang berisi tentang jumlah kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada awal didirikan.
Sebelum memberikan surat pengakuan pendirian koperasi sekolah, pejabat Kantor Departemen Koperasi wajib meninjau koperasi sekolah tersebut. Peninjauan tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sejak penerimaan surat permohonan pengakuan, yaitu untuk mengetahui apakah koperasi tersebut sudah layak untuk berdiri dan terjamin kelangsungan hidupnya atau belum. Apabila pejabat dari Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya berpendapat bahwa koperasi tersebut sudah memenuhi syarat dan layak untuk berdiri, maka kepala direktorat koperasi akan mengeluarkan surat pengesahan koperasi yang bersangkutan. Selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung dari tanggal mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah tersebut, Pejabat Departemen Koperasi wajib memberikan pengakuan dan mencatat koperasi sekolah yang baru dibentuk itu. Namun, permohonan itu dapat ditolak atau dikembalikan jika persyaratan administrasinya kurang lengkap.

i. Pembubaran Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dapat dibubarkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya tempat koperasi sekolah itu berada. Surat keputusan tersebut harus atas nama Kepala Kantor Departemen Koperasi Propinsi. Surat keputusan itu diterbitkan setelah memerhatikan pendapat dari kepala sekolah dan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/ Kotamadya setempat.
Sebelum koperasi sekolah dibubarkan, semua utang koperasi harus dilunasi dengan kekayaan koperasi sekolah tersebut. Jika seluruh kekayaan koperasi sekolah tidak dapat melunasi utang yang ada, maka tanggungan anggota hanya terbatas pada jumlah simpanan yang masih ada dalam koperasi dan anggota koperasi tidak diminta untuk membayar iuran lagi. Namun jika ternyata masih ada sisa kekayaan, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar